Teks foto : Gudang Dugaan tempat penimbunan BBM milik "Bogel" (Gerbang Coklat)
MEDAN - Gudang yang di duga penimbun BBM Subsidi jenis Solar yang berada di jalan Platina I Lingkungan VII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli dikenal dengan sebutan simpang Dobi beroperasi tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Jumat (25/7/2025).
Pengusaha Penimbunan BBM Subsidi "Bogel" yang di duga Ilegal sangat nyaman dalam menjalankan bisnisnya.
Mafia BBM nakal seperti Bogel berupaya dan mencari jalan pintas agar usahanya mendapatkan keuntungan yang besar yang di duga memberi upeti kepada APH yang nakal untuk membekingi usahanya.
Menurut sumber yang layak dipercaya menjelaskan, dahulunya gudang tersebut dikelolah oleh Rudi dan Ipul di koordinator Sulis, namun belakang diketahui kedua Mafia BBM tersebut pecah kongsi dan akhirnya gudang tersebut sempat tutup.
“Dulu gudang itu dikelolah sama Rudi dan Ipul, koordinatornya Sulis, dengar kabar udah pecah kongsi Rudi buka lagi di Seruwe terus digrebek dari Polrestabes Medan, sekarang gudang nya disegel,” katanya.
Warga merasa resah akibat keberadaan gudang tersebut karena bisa mengancam keselamatan jiwa khawatir bila terjadi kebakaran.
Keresahan itu sangat beralasan sebab aroma menyengat BBM dari dalam gudang tercium keluar dan sangat mengkhawatirkan warga di sekitar gudang.
“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya kepolisian segera bertindak dan menangkap pengusahanya,” harap warga.
Saat ini aktivitas di gudang tersebut masih tetap berlangsung melakukan pengangkutan BBM jenis solar dari SPBU - SPBU dan di langsir ke gudang tersebut.
Pasal yang Dilanggar Mafia Migas.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
(r2/red)