Notification

×

Iklan

Iklan

Mobil Langsir Bendok Dikawal Oknum TNI "Hendra" Saat Ambil Pertalite dari Truk Tangki Merah Putih di Tol Bandar Selamat

Minggu, 31 Agustus 2025 | Agustus 31, 2025 WIB Last Updated 2025-08-31T11:46:22Z

Teks : Mobil milik Bendok saat usai mengganti plat (atas), mobil sebelum berganti Plat (bawah)


MEDAN - Banyaknya praktik curang melangsir BBM subsidi jenis Pertalite  di kota Medan menjadi salah satu penyebab banyaknya beredar Pertalite oplosan yang merugikan banyak pihak khusus nya masyarakat kecil yang sering membeli Pertalite ketengan. 


Salah satu Mafia Pertalite modus pakai mobil pribadi jenis kijang kapsul berkeliaran ambil pertalite dari Truk tangki Pertamina terkenal di para pemain Pertalite dengan sebutan " Bendok"


"Bendok" sangat lihai dalam melakukan praktek curang yang setiap hari dilakukan nya dengan keuntungan perkiraan puluhan juta rupiah. 


Informasi yang diperoleh,Praktek curang yang dilakukan "Bendok"melangsir BBM subsidi ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat berani. 


Ironisnya lagi, praktik curang ini biasanya dikoordinir oleh seseorang atau kelompok ini selalu dibekingi oknum aparat TNI. 


" Bendok itu selalun dikawal sama oknum TNI saat ambil Pertalite di dalam area Tol Bandar Selamat,melangsir Pertalite pakai Pengawal oknum TNI bernama Hendra, "ujar salah satu sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan. Sabtu (30/8/2025) 


Mobil Langsir Bendok diduga bermain sebagai pelangsir Pertalite Subsidi untuk dikirim ke gudang - gudang Solar milik mafia Migas.


Mobil langsir Bendok biasanya mengambil Pertalite dari Kendaraan Pertamina yang kencing di Pinggir Jalan Tol Bandar kalipa - Belawan. 


Setelah mengisi penuh tanki,kendaraan Bendok langsung menuju gudang yang sudah memesan Pertalite ilegal tersebut.


Begitu seterusnya hingga Bendok meraup keuntungan hingga ratusan juta dari bisnis ilegal tersebut. 


Tindakan yang dilakukan Bendok tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.


(r2/red)

×
Berita Terbaru Update