Teks foto : lokasi gudang yang jauh dari pantauan masyarakat
MEDAN – Gudang Penyimpanan BBM Subsidi Beroperasi Bebas Tanpa Tersentuh Hukum.Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap maraknya aktivitas minyak di lingkungan tersebut.
Sering terlihat kendaraan yang diduga sebagai Alat transportasi untuk melangsir BBM Subsidi ke gudang tersebut.
BBM tersebut diduga diperoleh dari beberapa SPBU sekitar yang disalurkan menggunakan mobil bertangki modifikasi.
Setelah tangki modifikasi penuh, solar dipindahkan ke tangki besar di gudang. Ketika stok telah mencukupi, BBM dijual ke perusahaan transportir dengan harga jauh lebih tinggi.
Penghasilan yang Sangat Fantastis dengan aktivitas di Gudang tersebut karena membeli Solar Subsidi Ratusan Liter dan menjual nya kembali dengan Harga Non Subsidi yang menggunakan unit langsir yang tidak disangka – sangka.
Selain tercium aroma Solar menyengat dari Gudang tersebut saat para warga melintas, mobil truck dan mobil pribadi keluar masuk ke Gudangi tersebut, Kamis (11/09/2025) .
“Kami lewatin gudang tersebut tiap hari tercium aroma BBM bang, itu gudang baru bang, kami resah disini akan efek samping sama kami bila terjadi kebakaran”, ungkap warga sekitar Inisial Surya kepada tim awak media.
Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00. ( Enam puluh miliar rupiah).
(R2/red)