DELI SERDANG - Gudang yang diduga ilegal menjadi tempat penimbunan BBM subsidi di Jalan Veteran Pasar IX Kecamatan Labuhan Deli semakin meresahkan warga.
Gudang yang berada di sebelah gereja dan juga berdekatan dengan Panti Asuhan beroperasi secara terang-terangan tanpa tindakan dari aparat penegak hukum.
Salah satu warga sekitar Zb saat diwawancarai mengaku ngeri bila terjadi hal - hal yang tidak di inginkan.
" Aku mau larang juga takut bang, bolak balik aja truk nya itu keluar masuk gudang itu bang, kalau sudah bongkar muatan bau Solar sangat kuat terasa bang, "ujar Zb. Senin (15/9/2025).
Zb berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat dengan aktivitas Gudang tersebut yang membahayakan banyak orang.
Praktik pengumpulan dan penimbunan BBM di lokasi tersebut diduga dilakukan oleh Lilik Menggunakan unit Truk Truk besar yang keliling mengambil solar dari SPBU - SPBU.
Setelah tangki modifikasi penuh, solar dipindahkan ke tangki besar di gudang. Ketika stok telah mencukupi, BBM dijual ke perusahaan transportir dengan harga jauh lebih tinggi.
Penimbunan BBM solar yang disubsidi pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini dikenakan bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, termasuk penimbunan.
(R2/red)