MEDAN -Gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Gang Toucit, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan bebas melakukan bisnis ilegal nya.
Terlihat jejak tumpahan minyak di depan gudang yang diduga minyak tersebut adalah bekas tumpahan minyak BBM Bersubsidi.
Gudang tersebut tidak terlihat adanya plang PT berusaha diduga juga gudang tersebut tidak memiliki izin.
Warga meminta agar Pihak Berwenang seperti Polri dan TNI Segera turun memeriksa Gudang tersebut yang diduga ilegal karena dapat membahayakan keselamatan Warga sekitar apabila tejadinya Kebakaran.
Salah satu warga yang tinggal di sekitar gudang, menyampaikan kekhawatirannya kepada awak media pada Kamis (2/10/2025).
Ia menuturkan bahwa gudang berpagar biru itu diduga kuat digunakan sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal.
"Kami warga sekitar khawatir jika keberadaan gudang yang diduga menyimpan BBM secara ilegal itu bisa memicu bencana kebakaran, terutama kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan lingkungan sekitar, " ujar salah satu warga yang namanya tidak mau disebut.
Warga meminta perhatian khusus dari kapolres Belawan dan juga TNI AL untuk segera menindak tegas aktivitas di gudang tersebut.
Selain membahayakan keselamatan warga, dugaan penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal juga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah).
Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).
(R2/tim)