Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala RS PHC Medan Di Nonaktifkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Dua Bawahan

Jumat, 03 Oktober 2025 | Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T11:35:36Z

 


Teks foto : Devi selaku Svp.Corporate secretary PT PHCM didampingi Plh Kepala RS PHC Medan dr Ausvin dan SVP SPI Baihaki 



BELAWAN - Pihak manajen PT PHC Medan membuat klarifikasi terkait pemberitaan dugaan kasus pelecehan di lingkungan RS PHC Medan yang dilakukan dr SA. Jumat (3/10/2025) siang. 


dr.SA di nonaktifkan dari jabatanya sebagai kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta ( RS. PHC) Medan Jalan Stasiun No 92 Belawan diduga dua bawahan menjadi korban pelecehan seksual inisial SK (37) dan TKD (30).


Kedua korban telah melaporkan kejadian tersebut dengan surat laporan pelapor sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor  : STTLP/780/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025. Dan surat laporan TKD sebagai korban kedua dengan STTLP/778/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025.


Devi selaku Svp.Corporate secretary PT PHCM didampingi Plh Kepala RS PHC Medan dr Ausvin dan SVP SPI Baihaki mengatakan PT PHCM membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh 2 orang tenaga kesehatan di RS PHC Medan.


“Hingga saat ini, PT PHCM belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait adanya proses pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut.


Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi, PT PHCM menghormati dan akan kooperatif apabila proses penyidikan oleh pihak berwenang telah dimulai,” jelas Devi.


Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan,manajemen telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala RS PHC Medan yang diduga sebagai pihak terlapor guna menjaga independensi dan obyektivitas proses investigasi dan penyelidikan.


Lanjut Devi, PT PHCM berkomitmen, bahwa selama proses investigasi berlangsung, seluruh pelayanan kesehatan di RS PHC Medan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh isu yang beredar.


 ” Kami meminta seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berjalan, baik secara internal maupun jika nantinya dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Devi.


RS.PHC Medan merupakan salah satu fasilitas kesehatan di bawah naungan PT. Prima Husada Cipta Medan yang merupakan anak perusahaan dari PT. Pelindo Regional l.


Dikatakan Devi, PT PHCM berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan dan langkah manajerial, khususnya terkait integritas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pemangku kepentingan.


” Klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan sebagai wujud komitmen PT PHCM dalam menjaga transparansi serta profesionalisme pelayanan kesehatan.” tutup Devi.


(R2/red)

×
Berita Terbaru Update