Usai Penggrebekan PT.CTS SPPBE Deli Serdang, Warga Minta Mabes Polri Tangkap Pemilik Kadiv Humas Polri Belum Menanggapi

Redaksi
0

 


Teks foto : PT.CTS SPPBE Deli Serdang (atas), Ruang tunggu Krimsus Poldasu (kanan bawah), para karyawan yang diamankan ke Poldasu (kiri bawah)


DELI SERDANG - Walau beberapa hari lalu, Tim Reskrim dari Mabes Polri berhasil menggrebek PT.CTS di Jalan Lintas Sumatera, Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan berhasil mengamankan Belasan para karyawan serta memboyongnya ke Markas Polda Sumut. 


"Kami lihat bang, karyawan nya sudah pada diamankan ke Polda Sumut masih memakai baju Biru khas karyawan nya,"ujar warga sekitar. Kamis (20/11/2025) Siang.


Warga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar pemilik Perusahaan PT CTS tersebut dapat juga ditangkap dan ditindak tegas.


"Jangan hanya karyawan nya sajalah ya kan bang, pemilik perusahaan nya juga maunya di tindak tegas, bila lari harus di DPO kan bang, karena bukan hanya merugikan Negara hingga Milyaran, tapi merugikan masyarakat ramai, dengan dugaan mengurangi isi dari tabung gas tersebut", ungkap "gel" dihadapan tim awak media dengan nada kesal.


Diketahui,, PT CTS bergerak dalam bisnis SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bult Elpigi), hingga kini entah bagaimana nasib Belasan karyawan PT CTS tersebut.


Terpisah, perihal hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjend Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp belum menanggapi nya hingga berita ini ditayang kan ke media online.



Pemberitaan sebelumnya, Salahsatu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berada di Jalan Lintas Sumatera , Deli Serdang, digrebek Personil Mabes Polri, Rabu (18/11/2025).


Pasalnya SPPBE tersebut diduga telah melakukan kecurangan terhadap Ribuan isi tabung gas ditempat tersebut.


"Ada Belasan orang bang diamankan oleh pihak Kepolisian, dengar kami langsung dari Mabes Polri yang turun kelokasi itu bang, dan dibawa ke Poldasu," ujar salah satu warga yang namanya tidak mau disebut. 


Dugaan SPPBE itu bermain curang terhadap isi tabung gas karena menurut informasi pengisian selalu tidak full isinya malah berkurang kalau ditimbang. 


Info yang didapat tim awak media dilapangan menjelaskan, salah satu tabung gas melon yang seharusnya beratnya mencapai 8 Kg menjadi 7.8 Kg tidak sesuai dengan berat sebenarnya setelah ditimbang.


Disinyalir praktik kecurangan tersebut telah merugikan negara Belasan Milyaran Rupiah setiap Tahun. 


"Seharusnya kan 8 Kg berat keseluruhan bang, kami sering dapat yang 7,8 kg bang, sementara, anjuran standar dari Pusat seharusnya dilebihkan, dari 8,2 atau 8,1 Kg lantaran bakalan ada penyusutan karena memuai", jelas warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.


Diketahui, Mendag menyampaikan, elpiji bersubsidi merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. 


Oleh karena itu, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini harus lebih diperketat.


Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.


Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani.Sik, saat dikonfirmasi tim awak media melalui hp sellularnya via Whatsapp belum memberikan tanggapan perihal penggrebekan dan Belasan karyawan SPPBE yang diamankan Ke Makopoldasu, hingga berita ini diterbitkan dimedia online.


(R2/red)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)