Ada Gudang Ilegal BBM Solar Subsidi Jalan Serba Guna Pasar IV Desa Helvetia Dekat SMA N1 Labuhan Deli Berjalan Lancar

Redaksi
0

Teks foto : Jalan Serba guna tempat menuju gudang ilegal


DELI SERDANG - Sebuah gudang yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Serba Guna, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang berjalan dengan lancar. 


Modus para pelaku tersebut menyiapkan wadah dengan menerima pengiriman setiap hari sebanyak 8 Ton liter bahkan lebih tergantung pihak SPBU Nakal yang sudah bekerja sama. 


Setelah itu disalurkan ke wadah di gudang,kemudian gudang tersebut menyalurkan ke perusahaan atau pemesan yang akan disalurkan. 


BBM solar bersubsidi dijual dengan harga miring sekitar Rp 10.700 per liter kepada pabrik dan industri lainnya. 


Dalam sehari,gudang tersebut menerima  lebih dari satu mobil truk tangki melakukan kecurangan ini untuk meraup keuntungan dan merugikan pihak ketiga atau transportir resmi hingga SPBU.


"Sudah sering orang itu bermain bang, gak jauh lokasinya dari Sekolah Negeri itu bang, ujar Narasumber. Jumat (19/12/2025) 


Mafia atau pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 


Pasal tersebut secara spesifik melarang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah. 


Ancaman hukuman bagi para pelanggar berdasarkan pasal ini adalah:

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun; dan

Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 



(R2/red)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)