Terpantau SPBU 14.2031142 Bandar Labuhan Diduga Selewengkan BBM Jenis Pertalite Subsidi Ke Mafia

Redaksi
0

 


Teks foto : Foto para pelangsir keluar masuk ke SPBU untuk melangsir BBM Subsidi jenis Pertalite dalam hitungan menit


Deli Serdang - SPBU 14.2031142 Bandar Labuhan, Deli Serdang, Sumut diduga bermain serta terlibat selewengkan BBM jenis Pertalite berton - ton ke Mafia BBM dengan menggunakan Sepeda Motor dan becak bermotor (Betor), Senin (18/05/2026) Pagi.



Pantauan tim awak media dilapangan, Belasan Sepeda motor jenis Honda Verza dan Suzuki Thunder serta becak pengangkut orang keluar masuk untuk melangsir BBM jenis pertalite ke SPBU tersebut, dan mengumpulkan nya ke gudang tak jauh dari SPBU.



Tak hanya Satu gudang penampung BBM saja, terlihat, Belasan Sepeda motor bertangki besar tersebut usai keluar dari SPBU masuk ke gudang yang berbeda dengan hitungan beberapa menit saja, ditaksir ada 4 gudang untuk mengumpulkan hasil langsiran nya.



"Sudah biasa disini bang, lancar disini tanpa hambatan, banyak gudang disini, samping kanan kiri ada, masuk gang yang banyak pohon - pohon pisang itu ada, lurusan SPBU masuk gang dikit ada, aman disini bang, Belasan kendaraan disini yang main bang, dari Pagi sampai Sore mereka main", ucap Cok salahsatu warga sekitar kepada tim awak media.



Usai investigasi, tim awak media mengkonfirmasi langsung ke pihak SPBU, namun pihak yang bertanggung jawab tak berada ditempat.



"Keluar pengawas nya bang, kalau jam siang gini kluar mau jam 4 sore baru balik, saya masih baru disini bang, pengawas nya si Bobi bang orang Pertamina, SPBU Coco ini bang masih dalam rehab perbaikan", ucap M salah satu Operator SPBU kepada tim awak media.



Diketahui, Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU, seperti penimbunan atau penjualan ilegal, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Denda Pelaku penyelewengan, termasuk oknum di SPBU atau pihak yang membantu penimbunan, terancam hukuman berat: Pidana Penjara: Maksimal 6 (enam) tahun dan Denda: Maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).



Kasatreskrim Polres Deli Serdang, AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanay, S.T.K., S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi perihal Dugaan penyelewengan BBM di SPBU tersebut melalui hp sellularnya belum menanggapi hingga berita ini diterbitkan di media online.


(Tim)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)