Teks foto : Petugas Poldasu menunjukkan barangbukti hasil penyalahgunaan BBM Subsidi
MEDAN - Tim Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin (ilegal).
"Dari pengungkapan itu personel melakukan penindakan hukum mengamankan dua unit truk yang membawa BBM jenis solar subsidi ilegal," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (8/5/2026) malam.
Ferry menjelaskan, penindakan itu dilakukan dari dua lokasi diantaranya SPBU Takari Jalan Yos Sudarso, Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno–Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, pada Selasa (5/8/2026) dinihari.
"Untuk truk pertama yang diamankan membawa BBM jenis solar subsidi seberat kurang lebih 4 ton yang dikemudikan Herman warga Sidempuan. Kedua truk yang telah dimodifikasi membawa BBM jenis solar bermuatan kurang lebih 1,4 ton solar subsidi yang dikemudikan Eko bersama kernetnya Roni Anggara," jelasnya.
Selanjutnya, Juru Bicara Polda Sumut itu mengungkapkan modus kejahatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan 29 barcode serta tujuh plat nomor polisi palsu.
Mereka rencananya BBM solar subsidi Ilegal itu akan diantarkan ke salah satu gudang milik Gerson Siringo-ringo (MR Jack) yang berlokasi Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdangbedagai.
"Terhadap dua unit truk yang membawa BBM solar ilegal bersama sopir telah diamankan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku (jaringan lainnya)," pungkasnya.
(TM)
