Teks foto : Barangbukti yang diamankan oleh Pihak Kepolisian Mabes Polri
JAKARTA. Realitynews.live - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah penggeledahan di sejumlah lokasi yang melibatkan joint committee antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan penyidik Polda Metro Jaya.
Salah satu lokasi yang disasar diduga merupakan restoran bergaya Prancis milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa kolaborasi dua institusi kepolisian ini sebagai langkah spektakuler dalam membongkar dugaan praktik mafia hukum dan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum.
Berdasarkan catatan dan informasi yang dihimpun IPW, penggeledahan bersama ini ditengarai berkaitan erat dengan dua perkara besar yang beririsan, pertama dugaan perantara perkara di jajaran Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangani kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap anggota Densus 88 yang sempat ditangkap oleh Bais TNI. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik memeriksa seorang warga sipil bernama Ferianto Hongkiriwang alias Feri Boboho.
Dalam proses pemeriksaan, muncul pengakuan bahwa Ferianto diduga bertindak sebagai perantara (broker) atau mafia perkara untuk mengamankan pihak-pihak yang sedang diperiksa di lingkungan Pidsus Kejagung RI. Salah satu penanganan perkara yang diduga melibatkan aliran dana besar melalui perantara tersebut adalah kasus yang menyeret pengusaha Tan Kian.
Kedua, lanjut Sugeng, skandal manipulasi kualitas batubara PLN. Di sisi lain, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan terkait manipulasi kualitas batubara yang disuplai oleh sejumlah perusahaan ke PT PLN (Persero) atau PLTU.
Dugaan manipulasi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun. IPW mendapat informasi bahwa perusahaan-perusahaan pemasok batubara tersebut memiliki keterkaitan dengan oknum penyelenggara negara atau pejabat penegak hukum di Kejagung RI.
"Saya melihat joint committee antara Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ini mengarah kepada pihak yang sama, yaitu penyelenggara negara atau ASN yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi—baik Pasal 2, Pasal 3, maupun kasus suap," ujar Sugeng.
IPW menyampaikan dukungan penuh terhadap operasi gabungan ini. Penggeledahan di berbagai titik tersebut dinilai penting untuk mengungkap dua hal utama.
Pertama, pihak swasta/sipil untuk mengurai peran aktor non-pemerintah yang terlibat aktif dalam skema tindak pidana korupsi. Kedua, penyelenggara negara, untuk membuktikan dugaan penerimaan suap oleh oknum pejabat penegak hukum di Kejagung RI saat menangani perkara.
“Langkah tegas ini diharapkan dapat dibuka secara transparan kepada publik guna membuktikan komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik ‘jual-beli’ perkara tanpa pandang bulu,” ungkap Sugeng.
(Red)
