Notification

×

Iklan

Iklan

Sebanyak 15 Unit Diduga Kendaraan Langsir Solar Subsidi Milik Bendera Amat Gugong Merasa Kebal Hukum, Berani Beroperasi Diwilkum Polrestabes Medan

Senin, 09 Juni 2025 | Juni 09, 2025 WIB Last Updated 2025-06-09T10:27:28Z

 


Teks foto : Salahsatu Truck Milik Amat Gugong diduga pelangsir solar Subsidi



MEDAN - Oknum mafia minyak Solar bersubsidi terpantau masih terus eksis dan lancar beroperasi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan dan selama perjalanan nya aman - aman saja. 


Sudah jelas ada hukum yang mengatur dimana Pelanggaran hukum terkait langsir BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal 55 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 


Sebanyak 15 unit Kendaraan Langsir milik Amat Gugong yang setiap hari beroperasi angkut BBM Solar Subsidi di duga sudah setoran ke oknum APH. 


Sangat banyak Kendaraan truk engkel yang di dalam bak kendaraan tersebut berisikan Beby teng berkapasitas 4 sampai 5 ton. 


Ke 15 kendaraan tersebut mengondol minyak BBM subsidi jenis solar di SPBU - SPBU yang ada di kota Medan dan sekitarnya. 


Ironisnya belum satupun mafia BBM tersebut tersentuh Kepolisian khususnya Polda Sumut. 


Pantauan awak media terlihat beberapa kendaraan berat Bendera Amat Gugong sedang beroperasi mengambil minyak solar subsidi dari SPBU - SPBU yang diduga sebagai rekanan dalam bisnis haram tersebut untuk di antar dan di tampung ke Jalan Paya Pasir Marelan. 


Aktivitas gudang Amat Gugong tersebut sudah menjadi sorotan tajam berbagai media, namun sampai saat ini para oknum mafia BBM bersubsidi masih terus beroperasi.


Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak Poldasu dan Pomdam I Bukit Barisan dan Lantamal Belawan agar bertindak tegas cek TKP dan melakukan sidak.


(R2/red)

×
Berita Terbaru Update