×

Iklan

Iklan

Penampakan Dugaan Kendaraan Langsir BBM Solar Subsidi Milik Mafia BBM "Wak Uteh" Hamparan Perak Beraksi Mulai Pagi Hari Keliling SPBU Medan Sekitar

Selasa, 01 Juli 2025 | Juli 01, 2025 WIB Last Updated 2025-07-01T07:01:02Z

Teks foto : Terlihat diduga mobil langsir masuk kedalam gudang milik wak uteh di Hamparan Perak


HAMPARAN PERAK - Siapa Sangka  Kendaraan Besar yang terlihat di jalan raya ternyata alat untuk melangsir BBM Jenis Solar. Kendaraan Jenis Kontainer Peti Kemas disulap menjadi alat untuk melangsir BBM Solar. 


Kendaraan - kendaraan Langsir BBM Subsidi yang terpantau wartawan sedang melakukan aksinya dalam mengambil BBM Solar Subsidi di beberapa titik SPBU di Medan dan sekitarnya. 


Kendaraan langsir SPBU tersebut kerap bergiliran untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Medan dan sekitarnya.Selasa (1/7/2025). 


Modusnya adalah bergiliran untuk melangsir Solar di beberapa SPBU itu juga untuk mengelabui masyarakat agar tak dihafali.


Dalam sehari, komplotan truk yang diduga langsir dan timbun Solar itu bisa menghasilkan 12.000 liter. Jadi, masing-masing jerigen jumbo memiliki kapasitas maksimal 1.000 liter. Jerigen itu diisi dengan Solar yang sudah masuk dalam tangki truk. Kemudian, dipompa masuk ke jerigen.


Kuat dugaan adanya permainan antara para pemilik SPBU dan operator SPBU ke Kendaraan Angkut Wak Uteh. 


SPBU - SPBU di Seluruh kota Medan dan sekitarnya seolah melakukan pembiaran dengan bebasnya mengambil Solar dengan jumlah banyak.


Modusnya,setelah mengisi sekali, kendaraan besar tersebut akan keluar dulu dari area SPBU.Jika sudah tak terlihat antri, maka kendaraan tersebut kembali masuk untuk mengisi BBM.


Undang - undang sudah mengatur Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.


(R2/team)

×
Berita Terbaru Update