Dugaan Penampung BBM Subsidi Ilegal Libatkan Truck Sampah Di Pasar V Marelan

Redaksi
0


Foto : Gudang yang diduga menjadi penampungan solar subsidi (penggelapan solar subsidi)


MARELAN – Penyelewengan migas diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 55 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi (pidana 6 tahun, denda Rp60 Miliar), dan Pasal 54 tentang pemalsuan BBM/gas (pidana 6 tahun, denda Rp60 Miliar).


Aturan ini diperkuat oleh UU Cipta Kerja dan aturan turunan seperti PP No. 36 Tahun 2004, serta dapat dikenakan sanksi korupsi jika merugikan keuangan negara.


Aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM)ilegal jenis solar diduga berlangsung di kawasan Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.


Lokasi yang digunakan sangat disamarkan karena berada di area tempat pembuangan sampah masyarakat.


Aktivitas gudang tersebut sangat meresahkan warga sekitar karena beraksi secara terang-terangan dan memanfaatkan armada truk sampah sebagai sarana pengangkutan.


BBM solar subsidi diduga dibeli dari para sopir langsir dengan harga rendah dan dijual dengan harga tinggi.


Sebelum dijual kembali,solar – solar tersebut di kumpulkan di gudang tersebut sebelum dijual kembali dengan harga tinggi.


Modus ini dinilai sangat unik dan Hampir tidak tercium karena memanfaatkan lokasi pembuangan sampah untuk mengelabui aparat.


“Truk sampah dijadikan alat langsir.Aktivitasnya setiap hari berlangsung, ” ujar narasumber.Rabu (17/12) 2025)


Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.


Praktik melanggar hukum ini berpotensi merugikan negara serta membahayakan lingkungan sekitar.


(R2/tim)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)