Gudang Diduga Pengoplosan Gas Elpiji Di Damar Wulan Sampali Digerebek TNI AL

Redaksi
0

Teks foto : Foto tangkapan terduga pelaku serta barangbukti tabung gas yang berhasil diamankan di Mako Kodaeral I


MEDAN - Tim Quick Respon (Intel) Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) menindak dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi secara ilegal di Jalan Damar Wulan, Lorong Sidoleksono, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/10/2026) dini
hari.


Info yang didapat awak media, penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 01.18 WIB,. Alhasil, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi.


Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8820 XI, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, 247 tabung gas ukuran 3 kilogram, tiga tabung ukuran 5,5 kilogram, 16 tabung ukuran 12 kilogram, serta 19 tabung ukuran 50 kilogram. 


Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kodaeral, Kolonel Wahyu Kurniawan, mengatakan gas yang diduga merupakan hasil pengoplosan tersebut
dipasarkan kepada sejumlah pelanggan di wilayah Kota Medan.


"Gas hasil pengoplosan tersebut diduga
dipasarkan kepada sejumlah pelanggan, di antaranya restoran, pabrik, dan bengkel las di wilayah Kota Medan" ujar Wahyu Kurniawan.


Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidí secara ilegal berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan gas bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Selain itu, pemindahan gas
yang tidak sesuai ketentuan juga dapat
menimbulkan risiko keselamatan.
Sebagai tindak lanjut, lima orang terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I untuk penanganan lebih lanjut.


Menurut Wahyu, proses selanjutnya akan
dikoordinasikan dengan Polrestabes Medan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Kodaeral I dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga kepentingan masyarakat.


Hingga pròşes hukum lebih lanjut, kelima orang yang diamankan tetap berstatus sebagai terduga dan penanganàn perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.




Artikel TKP Medan

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)