Teks foto : NUAT saat keluar dari persidangan (atas), MI saat keluar dari persidangan (01/10/2026)
MEDAN - Perkara dugaan perzinahan yang melibatkan dua orang dokter sebagai terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saat ini, Dalam persidangan terbaru, Rabu (7/10/2026), perkara tersebut memasuki agenda pembacaan eksepsi atau nota perlawanan dari pihak terdakwa.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan proses persidangan terhadap kedua terdakwa yang masing-masing berinisial dokter MI dan dokter NUAT tersebut.
“Infonya setiap hari Rabu sidang bang, tadi sidang dengan agenda eksepsi. Minggu depan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi,” kata Daniel saat dikonfirmasi wartawan dari Medan, Rabu (7/10/2026).
Daniel juga menjelaskan alasan kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, ketentuan pidana yang dikenakan memiliki ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
“Yang disangkakan Pasal 411 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, ancaman satu tahun, bang, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan telah membacakan surat dakwaan terhadap dokter MI dan dokter NUAT dalam persidangan di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026).
Perkara tersebut menjadi perhatian karena kedua terdakwa sama-sama berprofesi sebagai dokter. Dalam surat dakwaan, dokter NUAT disebut masih terikat perkawinan dengan suaminya.
Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menguraikan dugaan peristiwa yang terjadi pada 19 Oktober 2025 di salah satu hotel di Kota Medan.
Perkara itu disebut bermula ketika dokter NUAT menghubungi dokter MI melalui Messenger Facebook. Dalam komunikasi tersebut, dokter NUAT disebut mengajak dokter MI bertemu dengan alasan hendak menceritakan persoalan rumah tangganya.
Dokter MI kemudian disebut menjemput dokter NUAT. Keduanya selanjutnya menuju Kota Medan dan dokter NUAT disebut memesan kamar hotel.
Di sisi lain, Suami sah NUAT memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya bersama seorang laki-laki. Diri nya pun kemudian mendatangi hotel tersebut bersama sejumlah saksi untuk memastikan informasi yang diterimanya.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan hasil pengecekan rekaman CCTV hotel yang menunjukkan keberadaan kedua terdakwa hingga masuk ke kamar nomor 602.
“Berdasarkan pengecekan CCTV tersebut terdakwa NUAT dan terdakwa MI berada di hotel tersebut dan masuk ke dalam kamar nomor 602,” demikian uraian JPU dalam surat dakwaan.
Suaminya bersama sejumlah saksi kemudian mendatangi kamar tersebut. Setelah pintu kamar dibuka, mereka disebut masuk dan menemukan sejumlah barang milik dokter NUAT berada di dalam kamar.
JPU juga menguraikan bahwa dokter NUAT berada di kamar mandi dan kemudian keluar dengan menggunakan handuk.
Dalam pemeriksaan kamar tersebut, JPU menyebut ditemukan gumpalan tisu di dalam tempat sampah yang berdasarkan uraian dakwaan diduga mengandung sperma.
Selain keterangan para saksi, JPU turut mencantumkan sejumlah alat bukti dalam surat dakwaan, di antaranya rekaman CCTV dan barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video.
JPU juga menguraikan keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian kutipan ketentuan yang dicantumkan JPU dalam surat dakwaan.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menerapkan Pasal 284 KUHPidana juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut kini masih berproses di PN Medan. Setelah agenda eksepsi pada Rabu (7/10/2026), persidangan berikutnya dijadwalkan memasuki agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Pemberitaan sebelumnya, Dua dokter yang tahun lalu digrebek disebuah hotel di Kota Medan oleh pasangan sah nya atas dugaan perselingkuhan, kini inisial MI dan NUAT disidangkan di Pengadilan Negeri Medan atas perbuatan yang tidak senonoh.Gelar sarjana kedokteran yang mestinya menjunjung tinggi etika serta moral, tersimpan tabiat busuk yang mencederai akal sehat.
Profesi terhormat yang disumpah untuk menyelamatkan nyawa manusia justru diinjak-injak oleh dua oknum tenaga medis di Sei Rampah dan Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara: dokter MI dan dokter NUAT. Keduanya kini harus menanggung malu dan duduk sebagai pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan atas perbuatan amoral yang menjijikkan.
Diketahui bahwa MI adalah seorang mantan Kepala Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tebing Tinggi, Sedangkan NUAT dokter yang membuka praktek kedokteran nya dirumah nya di Jalan Bedagai, Kabupaten Sei rampah, Sumatera Utara.
Kini publik masih bertanya - tanya, apakah kedua dokter tersebut akan dipecat dan dicabut izin praktek kedokterannya..?? Mengapa kedua dokter tersebut hingga saat ini masih bebas berkeliaran menghirup udara segar dan tidak ditahan, ada apakah dengan semua ini?? Dimana kah keadilan sesungguhnya untuk para pasangan yang sah??
Namun masyarakat telah melihat dan mengetahui bahwa Kasus perselingkuhan bejat ini resmi dibongkar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dalam sidang dakwaan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menguliti satu per satu detik-detik runtuhnya moral kedua terdakwa.
Ironisnya, kedok kelakuan nista ini dimulai dari sebuah kepalsuan yang teramat murah. Dokter NUAT—yang masih sah berstatus sebagai istri seorang pria berinisial RS—dengan sengaja diduga menghubungi dokter MI melalui Messenger Facebook. Menggunakan dalih klise demi mencurahkan persoalan rumah tangganya, dokter NUAT justru diduga merancang jalan mulus untuk berbuat nista dengan sang rekan seprofesi.
Tanpa rasa risih apalagi takut menanggung dosa pengkhianatan, diduga dokter MI langsung menjemput perempuan bersuami tersebut. Keduanya bersekongkol menuju Kota Medan, di mana diduga dokter NUAT dengan sadar memesan kamar hotel untuk menuntaskan nafsu syahwat mereka. Rekaman CCTV hotel yang dibeberkan di persidangan menjadi saksi bisu bagaimana kedua terdakwa tanpa beban melangkah masuk ke dalam kamar nomor 602 pada 19 Oktober 2025.
Namun, sepandai-pandai bangkai ditutupi, aromanya pasti tercium juga. Sang suami, RS, yang mencium gerak-gerik mencurigakan, tidak tinggal diam. Didampingi sejumlah saksi, RS menggerebek langsung kamar hotel tersebut untuk membuktikan sendiri belang sang istri.
Pintu kamar dibuka, dan pemandangan memuakkan langsung menyambut mata sang suami. Barang-barang milik dokter NUAT berserakan di dalam ruangan. Lebih memalukan lagi, dokter NUAT kedapatan bersembunyi di dalam kamar mandi dan baru keluar dengan hanya membalut tubuhnya menggunakan sehelai handuk.
Selanjutnya, Pengecekan lebih teliti kian memperkuat bukti kebejatan mereka: sebuah gumpalan tisu di dalam tempat sampah ditemukan dalam kondisi basah dan diduga kuat mengandung sperma hasil hubungan terlarang tersebut.
Tameng pendidikan tinggi dan status sosial tidak lantas membuat kedua pelaku bisa berkelit. JPU membeberkan segudang alat bukti yang tak terbantahkan, mulai dari rekaman CCTV, barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk SanDisk Cruzer Blade 16 GB berisi 10 file video, hingga keterangan ahli hukum pidana yang menegaskan bahwa rangkaian peristiwa bejat tersebut murni merupakan tindak pidana perzinahan.
Atas perbuatan biadab yang merusak kesucian ikatan perkawinan ini, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 284 KUHPidana juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai persidangan, JPU Lorita Tupaidapane mengonfirmasi bahwa seluruh dakwaan telah dibacakan secara telanjang di hadapan majelis hakim.
“Untuk terdakwa NUAT melakukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa, sedangkan terdakwa MI tidak. Sidang dilanjutkan pekan depan. Kedua terdakwa sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya paling lama satu tahun penjara,” tandas Lorita.
(RF)
