Diduga SPBU 14.203.1156 Lapsek Pakam Kuras Dan Bermain Dengan Mafia BBM Subsidi Jenis Solar

Redaksi
0

 


Teks Foto : IST foto istimewa


DELI SERDANG.REALITYNEWS.LIVE - Sulitnya Pasokan BBM Subsidi Jenis Solar membuat SPBU yang beroperasi terkadang stok kosong dan bila ada malah terjadi antrian panjang dibeberapa SPBU yang berada di Kabupaten Deli Serdang sekitar nya, namun lain hal nya SPBU yang berada di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, setiap masuk BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU tersebut langsung ludes dalam hitungan beberapa Jam saja.


Info yang didapat dilapangan, Senin (13/07/2026) Pagi menjelaskan, di SPBU 14.203.1156 Lapangan Segitiga Lubuk Pakam terdapat antrian panjang dan terpantau beberapa mobil Truck hingga mobil Pribadi diduga milik mafia BBM jenis solar sedang melangsir dan mengecor BBM dengan pengisian berulang.


Saat dikonfirmasi kesalahsatu supir mobil pribadi jenis Daihatsu BK 13xx XXX dan BL 18xx XX mengakui bahwa mobil tersebut milik inisial "R" dan inisial "KG".


"Bener bang itu punya saya plat BL 18", aku "KG" pemilik armada melalui hp sellulernya  via whatsapp.


Hal senada juga diakui oleh "R" bahwasannya armada dengan plat BK 13 tersebut juga milik nya.


Bukan hanya R dan KG, namun warga lainnya menyebut para pemain bukan Dua orang itu saja, melainkan ada beberapa pemain, yakni inisial HAN dan Dik yang juga mafia kelas atas yang sudah lama bergelut didunia perminyakan.


Mendengar itu, tim awak media mendatangi beberapa tempat pengangkutan expedisi yang berdampak pada langkah BBM jenis solar.


"Pagi mereka main bang, tiba Siang hari sudah habis Solar di SPBU tersebut bang disedot orang itu, abang lihat aja lah sendiri yang abang videokan tersebut, beberapa mobil itu mengisi secara berulang mengantri, kami warga sini pun kecewa mau isi bbm antri malah sebentar aja habis nya, tolong lah pak Kapoldasu ditindak tegas para mafia bbm tersebut", harap Tin warga sekitar yang sekaligus pengusaha angkutan expedisi dihadapan tim awak media.


Pelaku penyelewengan, penyalahgunaan, atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. [1, 2, 3]


Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



(RAFLI/tim)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)