Lapor Pak Kapolda, SPBU 14.203.1156 LAPSEG Pakam Diduga Selewengkan BBM Subsidi Jenis Solar Ke Mafia, Oknum Operator Inisial "A", "Y", dan "R" Akui Jual Harga Rp.7200 Ke Pelangsir

Redaksi
0

IST : Foto Istimewa

Teks Foto : Foto mobil pelangsir yang sedang mengantri mengisi BBM Subsidi Jenis Solar (atas), Foto Oknum Operator SPBU yang diduga telah bermain menyelewengkan BBM Subsidi kepada para mafia (Bawah)


DELI SERDANG.Realitynews.live - SPBU 14.203.1156 yang berada di Jalan Lapangan Segitiga (LapSeg) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut, diduga bermain menyelewengkan BBM subsidi jenis solar kepada para pelangsir atau sering dikenal sebagai mafia dengan cara berulang kali.


Pantauan tim awak media dilokasi, Senin (20/07/2026) Pagi, berjajar rapi para mobil pelangsir untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar tertata rapi, bukan hanya sekali mengisi, para pemain langsir tersebut bisa mengisi berulang kali dengan adanya dugaan kongkalikong bekerja sama oleh pihak operator.


Saat tim awak media mengkonfirmasi kepihak oknum operator SPBU terungkap, operator telah mengakui menjual harga BBM subsidi jenis solar kepada pihak pelangsir dengan harga bervariasi, diduga mulai Rp.7200 hingga Rp.7500.


"Harga Rp.7200 nya bang kami jual bukan Rp.7500, siapa yang ngomong itu bang," ungkap salahsatu operator berinisial "A" diamini operator lainnya inisial "R" dan "Y" dihadapan tim awak media saat "A" menelepon via whatsaap kepada rekan nya, Senin (20/07/2026) disalahsatu cafe di Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang.


Tak sampai disitu saja, inisial "A" juga mengatakan, bukan hanya diri nya saja yang berada dipompa solar, tetapi selalu bergantian.


"Bukan saya saja yang dipompa solar, ada rekan lain nya cewek disitu," aku nya saat dikonfirmasi via whatsaap.


Kemudian, tak hanya "A" rekan operator lain nya juga mengakui kalau mereka juga ikut andil dalam permainan ilegal tersebut.


"Dibilang rekan kami aman, ya main lah kami bang, kami cuma nyari makan disini bang, jangan kami yang ditumbalkan," jelas "Y" operator lainnya dihadapan tim awak media, Rabu (15/07/2026).


Ternyata jelas, Pihak SPBU telah bermain menyelewengkan BBM Subsidi jenis solar saat tim awak media mengkonfirmasi pihak SPBU secara langsung dengan bukti dokumentasi rekaman video dan suara.


Hingga, Rabu (22/07/2026) Malam, SPBU tersebut belum juga tersentuh oleh Hukum, terlihat masih banyak mobil pelangsir berjajar rapi untuk mengecor BBM subsidi jenis solar di SPBU lapangan segitiga tersebut.


Terpisah, Kanit Tipidter Polres Deli Serdang, AKP Sesco Siburian saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (28//07/2026) perihal dugaan penyelewengan BBM yang dilakukan pihak SPBU Lapangan Segitiga Lubuk Pakam Deli Serdang belum membalas hingga berita ini dinaikkan ke media online.


Diketahui jelas, Pelaku penyelewengan, penyalahgunaan, atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.



(Raf)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)