Notification

×

Iklan

Iklan

PLN Icon Plus Mendatangangin Perjanjian Kerjasama dengan Kejatisu Terkait Pendampingan Hukum

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T10:55:04Z


Medan- Dalam menjalankan program sebuah perusahaan memerlukan pendampingan hukum. Begitu juga dengan PT PLN Icon Plus Regional Wilayah Sumatera Utara.


Sehingga dalam menjalankan program jaringan telekomunikasi, PLN Icon Plus Sumbagut menjalin kerjasama antar dua lembaga khususnya dalam pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang di gelar di Aula Kejati Sumut, Medan, Selasa, (19/8/ 2025).


Acara penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh General Manager Business PLN Icon Plus Regional Sumatera Utara, Enrico H Batubara dan Kajatisu, Harli Siregar.


Dengan kerjasama itu, Kejatisu akan mengawal dan memberikan pertimbangan hukum terkait program kerja PLN Icon Plus Regional Sumut.


“Kejati Sumut berdayakan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mengawal dan memberikan pertimbangan hukum program kerja PLN Icon Plus Regional Sumut,” ujar Kajatisu Harli Siregar.


Dalam rangka melaksankan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ia mengatakan, Kejati Sumut sebagai institusi penegak hukum memberikan jasa pelayanan di bidang hukum khususnya permasalahan hukum yang akan atau sedang dihadapi oleh PLN Icon Plus Regional Sumut, sehingga ke depannya dapat menjadi badan hukum yang memiliki reputasi clean governance dan good governance.


Enrico H Batubara menyampaikan dalam pidatonya,”Kami sangat berharap Kejaksaan dapat membantu kami sebagai mediator terhadap penggunaan tiang PLN oleh pihak lain. Dan Kejati Sumut juga bisa menjadi database bagi PLN Icon Plus dalam menyeleksi mitra/vendor yang akan bekerjasama dengan PLN Icon Plus Regional Sumbagut tidak bermasalah dalam hukum untuk wilayah Sumut.


Turut hadir dalam acara tersebut Manager Operasi dan Pemeliharaan dan Aset PLN Icon Plus Sumbagut, Patuah, Tim Supporting dan Leader, Monika Yuliana sebagai perwakilan dari PLN Icon Plus dan turut hadir juga Sofyan S, SH, Wakil Kajati Sumut, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H. selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, Asisten Pidana Khusus, Andri Ridwan, Asisten Intelijen, Darmukit, Asisten Pengawasan, I Nyoman Sucitrawan, Asisten Pembinaan, serta Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Sumut.


(Tim)

×
Berita Terbaru Update